Pastikan Luas Tanah Yang Ditulis Di Iklan Dengan Di Sertifikat Sama

By | July 11, 2016

sertifikat tanah

Perhatikan langkah langkah untuk memiliki rumah dijual di jakarta sebelum anda memiilih untuk membeli rumah bekas. Tentu saja rumah sudah menjadi property pokok yang harus dimiliki setiap orang baik itu dengan cara menyewa atau membelinya. Jika ada perumahan baru atau rumah second yang dijual dan dengan harga yang terjangkau sudah pasti banyak sekali orang yang akan datang untuk membelinya. Salah satu hal yang terpenting adalah memperhatikan saat anda akan membeli rumah. Anda bisa mencari rumah dijual di Bandung dengan harga yang cocok dengan mencarinya di website jual beli property online.

Ada beberapa jenis kepemilikan tanah yang ada di Indonesia. Ada 3 jenis setidaknya yang perlu anda ketahui. Diantaranaya adalah surat sertifikat hak milik, surat sertifikat hak guna bangunan, dan surat sertifikat hak pakai. Belilah rumah yang memiliki sertifikat hak milik karena sertifikat ini yang memiliki tingkatan kepemilikan tertinggi dan menurut kekuatan hukum tidak dapat kadaluarsa. Adapun diantaranya sertifikat SHGB dan SHP harus diperpanjang dalam waktu 15 – 20 tahun sekali. Atau bisa anda ubah menjadi SHM dengan datang ke notaris atau developer rumah tersebut.

Sertifikat ini tentu akan menghindari anda dari sengketa lahan yang saat ini seringkali kita lihat. Pada masa mendatang juga anda bisa lebih merasa lebih nyaman ketika tinggal di rumah tersebut. Untuk rumah yang belum memiliki salah satu sertifikat ini akan lebih rawan disengketakan. Apalagi jika hanya memiliki sertifikat Girik. Girik ini adalah tanda kepemilikan atas lahan adat yang belum didaftarkan ke kantor pertanahan setempat. Girik atau istilah lainnya adalah petok D, ketitir, atau rincik.

Ada penjual yang biasanya melebih-lebihkan luas tanah rumahnya di dalam iklan agar bisa menjualnya dengan harga yang lebih mahal, oleh karena itu ketika anda datang ke tempat tersebut atau melakukan survey di rumah tersebut, pastikan luas tanah yang ditulis di iklan dengan yang ada di sertifikat aslinya adalah sama. Jika terdapat perbedaan maka tanyakanlah kembali kepada pemilik rumah.